| Sumber Gambar: Google |
Kabar terbaru kini datang dari Kupang, Nusa Tenggara Timur, dimana Polisi berhasil menangkap seorang pria berinisial RN alias Cundin (39) atas kepemilikan narkotika jenis Sabu. Cundin berhasil ditangkap di jalan Penkase Oelete, Kelurahan Penkase, Alak, Kota Kupang, atas kepemilikan narkotika jenis Sabu.
"Iya benar. Yang bersangkutan ditangkap oleh pihak Polres Kupang Kota. Proses penangkapannya dilakukan pada Senin (6/1) lalu," kata Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Johannes Bangun saat dikonfirmasi di Kupang, Rabu (8/1/2020).
Johannes menjelaskan penangkapan terhadap RN terjadi sekitar pukul 18.30 Wita waktu setempat setelah Satuan Reserse Narkoba Polres Kupang Kota mendapatkan informasi dari warga sekitar bahwa ada tindak pidana penyalahgunaan narkotika di sekitar kelurahan tersebut.
Proses penangkapan dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Kupang Kota, AKP Nofi Posu. Saat proses penangkapan, yang bersangkutan tak melakukan perlawanan.
Polisi langsung menggeledah badan dari pelaku dan menemukan barang bukti (BB) berupa satu klip berisikan narkoba jenis sabu-sabu kurang lebih satu gram dan satu buah pipet kaca yang dibungkus menggunakan plastik kresek yang disembunyikan pelaku di dalam mobil.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolres Kupang Kota untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. Dan untuk selanjutnya polisi tengah dalam proses pengembangan untuk mencari tahu dari mana barang haram itu didapat.
Sumber: Akurat.co
Tidak ada komentar:
Posting Komentar