Kamis, 13 Desember 2018

Kasus Misbakhun Terbukti Hanya Kasus L/C Fiktif

Hasil gambar untuk misbakhun
Sumber: Merdeka.com

Politikus partai Golkar Mukhamad Misbakhun yang tercatat sebagai pengendali PT Selalang Prima Internasional pernah terkena tuduhan atas kasus Misbakhun. Perusahaannya itu dulu sempat diindikasikan terbelit LC fiktif yang pernah menjadi sorotan. Atas indikasi itu, kasus Misbakhun mencuat bahkan atas kasus Misbakhun itu sendiri Misbakhun dituduh menjadi Misbakhun korupsi.

Dalam kasus Misbakhun dan PT Selalang Prima yang beredar didalam dokumen, Minggu (28\/2\/2010), penguasaan perusahaan oleh Misbakhun itu bermula pada Oktober 2007. Misbakhun membeli saham dari Teguh Boentoro sebanyak 2.475 lembar saham, dengan nilai 1 lembar Rp 100 ribu.

Dalam PT Selalang, Misbakhun duduk sebagai Komisaris. Sedangkan Teguh yang disebut-sebut juga merupakan kawan dekat Misbakhun, berdasarkan dokumen kemudian membuat perusahaan baru yang ternyata juga mendapat fasilitas LC dari Bank Century.

Setelah memegang kendali atas perusahaan tersebut, pada 19 November 2007 munculah soal penerbitan LC dari Bank Century ini yang akhirnya melejitlah tuduhan akan Misbakhun korupsi. Saat itu PT Selalang memperoleh fasilitas LC sebesar US$ 22,5 juta, untuk membeli Bintulu Condensate dari Grain and Industrial Product Trading. PT Selalang dengan menjaminkan deposito di Century sebesar US$ 4,5 juta.

Adapun keanehan dalam kasus Misbakhun LC ini tampak dari surat kuasa dan surat gadai deposito berjangka yang dibuat PT Selalang atas LC itu yakni pada 22 November 2007 yang kemudian munculnya tuduhan Misbkahun korupsi.

"Padahal persetujuan LC untuk Selalang dibuat pada 19 November 2007, semestinya surat gadai itu dibuat sebelum 19 November 2007," terang sumber yang enggan disebutkan namanya itu.

Diketahui, PT Selalang ini hanya merupakan salah satu perusahaan yang menjadi mainan Robert Tantular untuk menggasak uang milik Century. Dalam dokumen itu sendiri disebutkan, dana deposito 10 perusahaan yang diindikasikan mendapat LC Fiktif, termasuk PT Selalang, dana deposito jaminannya berasal dari orang yang sama. Yakni dana dari rekening milik J dan TS.

Memang berdasarkan data BI, PT Selalang masuk dalam 10 perusahaan yang diindikasikan terkait LC fiktif dan kasus Misbakhun korupsi. Perusahaan-perusahaan itu yakni PT Polymer Spectrum, PT Trio Irama, PT Selalang Prima Internasional, PT Petrobas Indonesia, PT Sinar Central Sandang, PT Citra Senantiasa Abadi.

Dan 4 perusahaan lainnya yang sudah disidik Polri yakni PT Dwi Putra Mandiri, PT Damar Kristal Mas, PT Sakti Persada Raya, dan PT Energy Quantum.

Perihal kasus Misbakhun korupsi LC ini Misbakhun hanya menegaskan bila itu bukan LC fiktif tapi hanya gagal bayar. Hal senada juga disampaikan politisi PKS lainnya Mahfudz Siddiq. Menurut Misbakhun, dengan adanya kasus Misbakhun ini ia mendapat banyak pelajaran berharga akan kerasnya dunia politik indonesia.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar