![]() |
| Sumber : akurat.co |
Kominfo kali ini telah mengeluarkan regulasi kepada developer game tentang pembatasan usia. Aturan tersebut dinamakan Indonesia Game Rating System. Regulasi tersebut sudah digolongkan per usia dan terdapat batasan game yang harus dipatuhi pengembang.
"Regulasinya di indonesia kita ada pembatasan usia dalam game, IGRS namanya. Itu ada batasan-batasannya jadi semua game yang ada di indonesia harus mendeklarasikan dan melaporkan kepada kami," kata Semuel.
"Di dalam aturan peraturan menteri 11 tahun 2016 itu ada kategorinya. Ada batasan-batasan apa saja yang boleh ditampilkan. Untuk anak-anak itu enggak boleh ada violance-nya, kata-kata kotornya enggak boleh ada, gambarnya juga enggak boleh yang nyerempet pornografi," tambahnya.
Tak hanya itu saja, Kominfo juga berniat akan mengeluarkan regulasi mengenai pajak produk tidak nyata (intangible) atau digital good. Di antaranya untuk gambar, musik, video, dan game.
"Ke depannya, karena ini bagian dari eknomi digital, kita merumuskan bagaimana transaksi barang dan jasa digital bisa kena pajak. Kita lagi menyiapkan satu aturan yang namanya digital good and tax dan service tax," jelasnya.
Langkah ini ditujukan agar pelaku bisnis game luar negeri dan lokal sama-sama membayar pajak. Sayangnya, Kominfo belum membuat aturan batasan durasi bermain game untuk anak.
Sumber : akurat.co

Tidak ada komentar:
Posting Komentar